p1

MUI dan Fatwa Haram Rokok



Fatwa haram berkenaan dengan rokok dan aktivitas merokok belum juga dikeluarkan MUI, mengapa? Padahal berbagai dukungan untuk itu sudah mengalir cukup deras. Salah satu di antaranya datang dari Sri Utari Setyawati yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD).
Menurut Setyawati, fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permissive. Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar. Menurut catatan yang dimiliki Setyawati, sembilan dari sepuluh penderita kanker paru-paru diakibatkan oleh rokok. Berdasarkan fakta di lapangan, menurut Setyawati, mayoritas perokok di Indonesia berasal dari kalangan miskin. Oleh karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan lebih efektif mengendalikan dampak buruk tembakau itu.
Dukungan serupa juga datang dari DH Al Yusni, anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, fatwa haram merokok dapat melahirkan histeria massal yang justru akan melindungi anak. Apalagi, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat, yang tentunya akan membawa dampak negatif di masa mendatang. Jika fatwa haram merokok ini dikeluarkan MUI, Yusni yakin akan terjadi penurunan jumlah perokok usia anak-anak.
Sebelumnya, Kak Seto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pernah mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl Proklamasi nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuannya, meminta dukungan MUI berupa dikeluarkannya fatwa haram merokok, dalam rangka melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Sikap KPAI jelas beralasan, karena dalam dua dekade terakhir ternyata perokok pemula (perokok usia muda) telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata-rata usia 7 tahun. Artinya, bila dulu perokok pemula adalah mereka yang berusia belasan tahun, kini perokok pemula di Indonesia ditemukan pada anak-anak usia 5 hingga 9 tahun.
Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah perokok pemula, yakni anak-anak berusia 5-9 tahun, dalam tempo tiga tahun (2001-2004) naik secara signifikan dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen.
Sejauh ini, komisi fatwa MUI di tahun 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang merokok, yang kala itu hukumnya sebatas makruh saja. Sedangkan dalam rapat koordinasi MUI se-Sumatera di Palembang Juli 2008 lalu, telah diputuskan bahwa merokok itu haram, namun belum final, dan akan diagendakan kembali pada pertemuan komisi fatwa se-Indonesia yang akan berlangsung akhir tahun 2008 ini.
Padahal, menurut Hilman Rosyad Syihab Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, fatwa haramnya rokok sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Fatwa di berbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian Ulama Internasional seperti Syaikh Yusuf Qordowi telah sejak dahulu telah mengharamkan rokok.
Selama ini, umat Islam di Indonesia meyakini bahwa merokok itu hukumnya hanya makruh. Keyakinan tersebut sesungguhnya saat ini sudah tidak relevan lagi, dan harus ditinjau ulang. Karena, ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu makruh hukumnya, belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu itu. Kini sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok amat sangat membahayakan kesehatan. Sedangkan menurut ajaran Islam, segala sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi. Oleh karena itu, sudah sewajarnya masyarakat terutama ummat Islam mendukung dan mendesak MUI untuk segera menerbitkan fatwa haram merokok.
Menurut Tulus Abadi Ketua Harian dan Koordinator Tim Litigasi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), fatwa yang menetapkan merokok itu hukumnya makruh, sebenarnya sudah ketinggalan zaman, karena di banyak negara, mereka sudah menerbitkan fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram.
Dalam hal menilai sikap MUI yang tak juga kunjung menerbitkan fatwa haram merokok, menurut Tulus, boleh jadi disebabkan ada ulama-ulama yang tidak netral. Banyak ulama yang masih merokok. Apalagi kenyataannya, ada ormas Islam terbesar di Indonesia yang mendapat keuntungan dari sebuah pabrik rokok terkenal. (DetikNews Rabu, 13/08/2008 10:22 WIB).



Di akhir tahun 2007, pernah diselenggarakan pertemuan regional yang dihadiri oleh sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan aktivis pengendalian rokok di kawasan ASEAN. Pertemuan yang berlangsung selama dua hari (4-5 Desember 2007) di Bangkok, Thailand, itu menelurkan beberapa rekomendasi yang salah satu diantaranya menjadikan Indonesia sebagai target utama kampanye Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Karena, Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Bahkan, di saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang dinilai sangat menguntungkan industri rokok. Misalnya, di zaman Megawati Soekarnoputri jadi Presiden, ia justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Padahal, semasa Habibie jadi presiden, pernah dikeluarkan peraturan pemerintah yang melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Di masa SBY, sama sekali tidak ada peraturan pemerintah yang terkait pengendalian rokok. Nampaknya beliau tidak concern dengan masalah yang satu ini, berbeda ketika ia begitu peduli dengan poligami. Saking concern-nya, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2006, SBY pernah secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar, untuk memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami, tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga berlaku bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah.
Mengapa pemerintah tidak begitu concern dengan kejahatan yang ditimbulkan rokok, padahal berdasarkan data WHO (World Health Organization), dari 124 juta perokok dewasa di kawasan ASEAN sebanyak 46 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Menurut salah satu aktivis anti rokok, Fuad Baradja, banyaknya dampak buruk akibat rokok seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mengisap rokok.
Sedangkan menurut Imam B Prasodjo dari Universitas Indonesia, MUI seharusnya mengeluarkan fatwa (haram) tentang merokok karena di dalam rokok banyak mengandung zat adiktif yang menyebabkan banyak penyakit, apalagi industri rokok telah menyerap sekian persen penghasilan penduduk miskin di negeri ini. Berdasarkan data yang dirilis Depkes, dari sekitar 141,44 juta laki-laki dewasa perokok aktif di Indonesia, 60 % di antaranya (84,84 juta jiwa) berasal dari masyarakat ekonomi lemah (miskin).
Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah situs (rokok.komunikasi.org), di dalam sebatang rokok mengandung sekitar 4000 elemen, yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan (mengandung racun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Ada tiga racun utama pada rokok, yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat nikotin ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Racun ketiga yaitu karbon monoksida, adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Kita berharap semoga di akhir Desember 2008 nanti MUI akan melahirkan fatwa haram bagi rokok dan aktivitas merokok. Tugas MUI sebagai lembaga resmi keulamaan adalah merumuskan materi fatwa sesuai dengan wewenangnya. MUI tidak perlu memperluas cakupan wewenangnya seperti merumuskan dampak sosial dari fatwa yang akan diterbitkan kelak. Urusan ketenagakerjaan, industri dan pertanian yang terkait dengan dunia rokok, itu merupakan wewenang pemerintah (umaro), sekaligus merupakan kewajiban pemerintah (umaro) untuk menemukan solusinya. Tugas MUI hanya menerbitkan fatwa semata-mata demi kemaslahatan umat manusia pada umumnya, tidak terbatas untuk ummat Islam semata. (haji/tede)



Fatwa Seluruh Jenis Rokok Haram
Soal:
Bismillah, shalawat dan salam atas Rasulillah. Amma ba’du. Apa hukumnya menghisap rokok kretek?
Fatwa:
Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, dan atas sahabatnya, wasallama. Amma ba’du:
Adapun merokok dengan segala jenis-jenisnya dan bentuk-bentuknya adalah haram karena kejinya dan bahayanya pada perokok, dan gangguannya terhadap orang sekitar perokok. Allah Ta’ala telah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157].
‘…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk_.’_ (QS Al-A’raf: 157).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ } .
Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membahayakan (orang lain dan diri sendiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwattha’, Ibnu Majah, Ad-Dara Quthni, dan dihasankan oleh As-Suyuthi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Wallahu a’lam.
Mufti Markaz Fatwa dengan bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyyah juz 91/ halaman 30). (فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 91 / ص 30))

Para ulama yang telah mengharamkan rokok dan mencegahnya di antaranya:
n Dari ulama Mesir, Syaikh Ahmad As-Sanhuri Al-Bahtuni Al-Hanbali, dan Syaikh madzhab Al-Maliki, Ibrahim Al-Laqani.
n Dari Ulama Maghrib (Maroko) Abul Ghaits Al-Qasshash Al-maliki.
n Dari Ulama Dimasq (Damaskus) An-Najmul Ghuza Al-‘Amiri As-Syafi’i.
n Dari Ulama Yaman, Ibrahim bin Jam’an, dan muridnya, Abu Bakar Al-Ahdal.
n Dari Ulama Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Al-Muhaqqiq ‘Abdul Malik Al-‘Ishomi dan muridnya, Muhammad bin ‘Ajlan, pensyarah Kitab Riyadhus Shalihin, dan As-Sayyid ‘Umar Al-Bashri.
n Di Diyar (Rumiyah) Syaikh Muhammad al-Khawajah dan ‘Isa As-Syahadi (atau As-Syahawi) Al-Hanafi, dan Makki bin Farukh, As-Sayyid Sa’ad Al-Balkhi, dan Al-Madini, dan Muhammad Al-Barzanji Al-Madini as-Syafi’i. Semua mereka ini adalah dari ulama ummat dan ulama-ulama besar, mereka telah berfatwa tentang haramnya dan mencegahnya dari mengelolanya. (Fatawa dan surat-surat Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh, juz 12 halaman 80).

3822
التدخين بكل أنواعه حرام
الفهرس » الأطعمة والأشربة والصيد » الأشربة » أحكام الأشربة (134)
رقم الفتوى : 3822
عنوان الفتوى : التدخين بكل أنواعه حرام
تاريخ الفتوى : 16 صفر 1420
السؤال
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
ما هو حكم تدخين النرجيلة؟
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم أما بعد:
أما التدخين بكل أنواعه وأشكاله محرم لخبثه وضرره بالمدخن، وأذيته لمن حول المدخن وقد قال تعالى (ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث) [الأعراف: 157]. وقال صلى الله عليه وسلم: “ولا ضرر ولا ضرار” أخرجه مالك في الموطأ وابن ماجة والدار قطني وحسنه السيوطي وصححه الألباني والله أعلم.
المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه. (فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 91 / ص 30))

وممن حرم الدخان ونهى عنه من (علماء مصر) الشيخ أحمد السنهوري البهتوني الحنبلي. وشيخ المالكية إبراهيم اللقاني .
ومن علماء (المغرب) أبو الغيث القشاش المالكي .
ومن علماء (دمشق) النجم الغزي العامري الشافعي .
ومن علماء (اليمن) إبراهيم بن جمعان ، وتلميذه أبو بكر الأهدل .
ومن علماء (الحرمين) المحقق عبد الملك العصامي وتلميذه محمد بن عجلان شارح رياض الصالحين ، والسيد عمر البصري .
وفي الديار (الرومية) الشيخ محمد الخواجة . وعيسى الشهادي(1) الحنفي ومكي بن فروخ والسيد سعد البلخي والمدني . ومحمد البرزنجي المدني الشافعي . هذا نتن حار . كل هؤلاء من علماء الأمة وأكابر الأئمة أفتوا بتحريمه ونهو عنه وعن تعاطيه . (فتاوى ورسائل محمد بن إبراهيم آل الشيخ - (ج 12 / ص 80))

Read more